Nahnutv.com – Munas Alim Ulama NU 2025 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Berikut adalah ringkasan dari putusan yang telah disepakati:
- Melibatkan Diri dalam Konflik Negara Lain
- Bantuan medis dan kemanusiaan bagi negara yang sedang berkonflik dihukumi wajib kifayah.
- Terlibat secara langsung dalam peperangan diharamkan, karena berpotensi memperbesar fitnah.
- Rekomendasi: Negara didorong untuk berperan aktif secara diplomatis dalam penyelesaian konflik.
- Hukum Menjadi Tentara Bayaran
- Profesi tentara bayaran, yaitu berperang atas dasar imbalan, dihukumi haram.
- Hukum Tindakan Teror di Wilayah Konflik
- Pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman sipil, dan penggunaan anak-anak sebagai perisai manusia oleh tentara dinyatakan haram.
- Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamatu’
- Idealnya, penyembelihan dan distribusi Dam Tamatu’ dilakukan di Tanah Haram.
- Dalam kondisi darurat, distribusi boleh dilakukan di luar Tanah Haram, tetapi penyembelihan tetap di Tanah Haram.
- Jika terdapat uzur berat, penyembelihan dan distribusi boleh dilakukan di luar Tanah Haram, berdasarkan pendekatan Mazhab Hanbali.
- Keputusan mengenai adanya uzur ditentukan oleh pemerintah.
- Hukum Trading Karbon
- Trading karbon dengan sistem Cap and Trade maupun Offset Emission dinyatakan boleh dan sah.
- Transaksi ini dikategorikan dalam bai’ al-huquq al-ma’nawiyah (jual beli hak-hak imateriel).
- Kepemilikan Laut
- Laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi.
- Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi.
- Jual Beli Properti di Atas Tanah Wakaf
- Jika lahan wakaf diperuntukkan untuk intifa’ (pemanfaatan konsumtif, misalnya pembangunan masjid), maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
- Jika lahan wakaf diperuntukkan untuk istiglal (pengelolaan produktif), maka boleh dengan akad sewa lahan (hikr), sesuai dengan Mazhab Syafi’i dan Hanafi.
- Zakat Uang Kertas
- Pembahasan ini tidak dilanjutkan di Komisi Waqi’iyah, karena telah dibahas dalam Masail Maudhu’iyah.
- Kekerasan di Lembaga Pendidikan
- Kekerasan dalam lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudarat dinyatakan haram.
- Rincian hukum lebih lanjut akan dibahas dalam forum Bahtsul Masail Maudhu’iyah atau forum Bahtsul Masail Syariah.