Rekomendasi Halaqah Pra-Muktamar Ciganjur tentang NU inklusif dan keterlibatan penyandang disabilitas menjadi momentum penting menuju Muktamar NU ke-35. Gagasan tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan nyata dari tingkat ranting hingga struktur tertinggi NU.
Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, dinamika di tubuh NU menarik untuk terus dicermati. Berbagai halaqah pra-muktamar digelar di sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi, gagasan, dan harapan warga Nahdliyin mengenai arah NU memasuki abad keduanya.
Salah satu yang menarik adalah Halaqah Pra-Muktamar di Pondok Pesantren Ciganjur pada 18 Juli 2026. Halaqah tersebut menghasilkan delapan rekomendasi yang diharapkan menjadi bagian dari gagasan yang dibawa ke arena Muktamar.
Dari delapan rekomendasi tersebut, satu poin sangat penting untuk diperhatikan, yaitu rekomendasi tentang NU yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Rekomendasi ketujuh tersebut berbunyi:
“Mewujudkan NU yang inklusif atas penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan mengimplementasikan fikih penyandang disabilitas, memperluas akses layanan serta memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan badan otonom.”
Rekomendasi ini merupakan sebuah lompatan penting. Selama ini, isu penyandang disabilitas di lingkungan NU belum selalu menjadi bagian dari percakapan utama organisasi.
Karena itu, ketika inklusivitas dan partisipasi penyandang disabilitas secara eksplisit masuk dalam rekomendasi pra-muktamar, hal tersebut menjadi penanda perubahan yang sangat positif.
Lebih dari itu, rekomendasi tersebut menghadirkan harapan baru bagi warga Nahdliyin penyandang disabilitas untuk mendapatkan ruang yang lebih luas dalam kehidupan organisasi.
Rekomendasi Ciganjur dan Komitmen NU terhadap Disabilitas
Rekomendasi Ciganjur kemudian menarik perhatian Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebagai tindak lanjut, KND mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Badan Otonom NU pada 10 Agustus 2026.
Kolaborasi antara KND dan NU sebenarnya bukan hal baru.
Sebelumnya, KND bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU juga telah terlibat dalam penyusunan buku fikih mengenai penguatan hak penyandang disabilitas mental dan psikososial.
Kerja sama tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai hak penyandang disabilitas dalam perspektif keislaman telah memiliki fondasi yang cukup kuat.
FGD yang digelar pada 10 Agustus memberikan energi yang menggembirakan. Pandangan dan gagasan para pengurus perwakilan Badan Otonom NU menunjukkan tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya membangun organisasi yang lebih inklusif.
Hal ini memperkuat keyakinan bahwa NU memiliki peluang besar untuk menjadi organisasi yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Yang menggembirakan, kesadaran tersebut tidak hanya lahir dari rumusan rekomendasi. Kesadaran inklusif mulai tumbuh dari dalam organisasi itu sendiri.
Penyandang Disabilitas Bukan Sekadar Penerima Manfaat
Membangun NU inklusif tentu tidak cukup hanya dengan membuka pintu bagi penyandang disabilitas untuk hadir dalam kegiatan organisasi.
Inklusivitas berarti memberikan kesempatan yang setara untuk:
- berpartisipasi dalam kegiatan organisasi;
- menyampaikan pendapat;
- terlibat dalam pengambilan keputusan;
- mengembangkan kapasitas;
- menjadi pengurus;
- memimpin organisasi; dan
- memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat program.
Mereka harus dipandang sebagai subjek pembangunan sekaligus bagian integral dari kekuatan organisasi NU.
Di sinilah pentingnya rekomendasi Ciganjur. Rekomendasi tersebut secara tegas menyebut perlunya memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan Badan Otonom NU.
Artinya, NU memiliki momentum untuk mulai membongkar berbagai hambatan struktural yang selama ini mungkin, tanpa disadari, membatasi ruang partisipasi penyandang disabilitas.
Ruang partisipasi tersebut perlu dibuka mulai dari ranting, MWCNU, PCNU, PWNU, hingga struktur organisasi yang lebih tinggi.
Praktik Baik Kepemimpinan Penyandang Disabilitas di NU
Kabar baiknya, praktik inklusivitas sebenarnya telah mulai tumbuh di lingkungan NU.
Kepemimpinan penyandang disabilitas bukan sesuatu yang mustahil. PC IPNU Jombang, misalnya, pernah dipimpin oleh seorang penyandang disabilitas. Demikian pula PC Fatayat NU Lasem yang juga pernah memberikan ruang kepemimpinan kepada penyandang disabilitas.
Dari ruang organisasi tersebut, bahkan lahir penyandang disabilitas yang kemudian mampu berkiprah di tingkat nasional.
Kisah tersebut bukan sekadar keberhasilan individu.
Ia merupakan bukti bahwa ketika organisasi memberikan kesempatan, menghilangkan hambatan, dan menyediakan ruang yang setara, penyandang disabilitas mampu tumbuh, memimpin, dan memberikan kontribusi yang lebih luas.
Praktik baik seperti ini perlu diperbanyak dan menjadi inspirasi bagi Badan Otonom serta struktur NU lainnya.
Dari Rekomendasi Menjadi Gerakan Inklusif
Tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi Ciganjur tidak berhenti sebagai dokumen atau retorika menjelang Muktamar.
Rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, tata kelola organisasi, dan gerakan kebudayaan.
Sebagaimana pepatah Arab menyatakan:
المَرْءُ قَلِيْلٌ بِنَفْسِهِ، كَثِيْرٌ بِإِخْوَانِهِ
Seseorang itu sedikit atau lemah ketika sendirian, tetapi menjadi kuat ketika bersama saudara-saudaranya.
Semangat kebersamaan tersebut sangat relevan dengan gagasan NU inklusif.
Ekosistem inklusif perlu dibangun dari tingkat ranting. Ranting merupakan titik penting karena menjadi struktur NU yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Bayangkan jika sejak tingkat ranting, penyandang disabilitas mendapatkan ruang untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, kepemudaan, ekonomi, dan pengambilan keputusan organisasi.
Bayangkan pula jika setiap Badan Otonom NU memiliki kebijakan dan praktik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Jika hal tersebut dilakukan secara konsisten, inklusivitas tidak lagi menjadi program khusus. Inklusivitas akan menjadi budaya organisasi NU.
Dengan jumlah warga Nahdliyin yang sangat besar, budaya inklusi yang tumbuh dari tingkat akar rumput berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat Indonesia.
NU Abad Kedua Harus Semakin Inklusif
Memasuki abad kedua, NU menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Kemiskinan, transformasi digital, perkembangan generasi muda, keberagaman, ketimpangan sosial, dan persoalan keadilan membutuhkan respons organisasi yang semakin terbuka dan adaptif.
Dalam konteks tersebut, isu disabilitas tidak seharusnya lagi ditempatkan sebagai isu pinggiran.
Penyandang disabilitas adalah bagian dari warga NU. Mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia dan bagian dari kehidupan kemanusiaan secara keseluruhan.
Karena itu, rekomendasi Ciganjur mengenai NU inklusif patut diapresiasi sekaligus dikawal.
Muktamar NU ke-35 bukan akhir dari perjalanan. Muktamar justru harus menjadi awal dari pekerjaan yang lebih panjang.
Rekomendasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan, program, struktur organisasi, serta perubahan cara pandang.
Praktik baik yang telah dilakukan IPNU, Fatayat, dan berbagai struktur NU lainnya dapat menjadi inspirasi untuk diperluas.
Sebab, NU yang inklusif bukan sekadar NU yang membuka pintu bagi penyandang disabilitas untuk masuk.
Setelah pintu terbuka, mereka harus memiliki ruang yang setara untuk tumbuh, berdaya, berkontribusi, bahkan memimpin.
Jika gagasan tersebut benar-benar tumbuh dari tingkat ranting hingga struktur tertinggi NU, rekomendasi Ciganjur dapat menjadi salah satu langkah penting menuju wajah NU abad kedua yang lebih inklusif, berkeadilan, dan hadir bagi seluruh warganya.
Pada akhirnya, inklusivitas bukan sekadar tentang siapa yang kita ajak masuk.
Inklusivitas adalah tentang siapa yang kita beri kesempatan untuk berjalan bersama dan ikut menentukan arah perjalanan.
Dan ada satu pengingat yang patut kita renungkan bersama:
Kelak, kita pun akan menjadi bagian dari disabilitas itu sendiri.
KH Hilmy Muhammad
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Katib Syuriyah PBNU, dan Anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta