Nahdliyin

PWNU DIY Gandeng IPB University, Dorong Penataan Wakaf NU Berbasis Data, Legalitas, dan Amanah Wakif

R444UL Diterbitkan 23:02 5 menit membaca
Ukuran Teks:

Nahnutv.com Yogyakarta — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong penataan dan pengembangan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. Langkah tersebut diawali dengan memastikan pendataan, legalitas, serta peruntukan tanah wakaf sesuai dengan amanat para wakif.

Ketua PWNU DIY Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor mengatakan, pengelolaan tanah wakaf bagi NU DIY merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penataan aset wakaf tidak dapat dilepaskan dari kejelasan data, status hukum, dan kesesuaian peruntukan dengan ikrar wakif.

“Bagi NU DIY, pengelolaan tanah wakaf sebagai amanat dari wakif harus dimulai dari pendataan yang jelas, legalitas yang jelas, dan peruntukan yang sesuai dengan ikrar wakif,” tutur Kiai Zuhdi dalam sambutannya pada Workshop Pengembangan Tanah Wakaf PWNU DIY di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, persoalan wakaf di lingkungan NU memiliki kompleksitas tersendiri. Hal tersebut tidak terlepas dari sejarah perkembangan Nahdlatul Ulama yang sejak awal berdiri menjadi wadah berhimpunnya berbagai lembaga, pesantren, dan komunitas yang sebelumnya telah berkembang di tengah masyarakat.

Kiai Zuhdi menjelaskan, sejumlah lembaga dan pesantren yang telah eksis sebelum berdirinya NU kemudian bersepakat berhimpun dalam wadah Nahdlatul Ulama. Dalam konteks tersebut, NU pada awalnya lebih berperan sebagai tempat berhimpun, sementara kewenangan untuk mengatur rumah tangga masing-masing lembaga atau pesantren tetap berada pada lembaga yang bersangkutan.

“Kompleksitas wakaf luar biasa, yang mungkin ada kaitannya dengan sejarah berdirinya NU. Dulu lembaga-lembaga atau pesantren-pesantren yang sudah eksis sepakat mendirikan NU, sehingga NU menjadi tempat berhimpun saja yang tidak mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga lembaga atau pesantren-pesantren tersebut,” jelasnya.

Kondisi historis tersebut kemudian turut berpengaruh terhadap tata kelola aset wakaf yang berafiliasi dengan NU.

Menurut Kiai Zuhdi, terdapat aset wakaf yang secara langsung diwakafkan kepada NU. Di sisi lain, ada pula wakaf yang diberikan kepada lembaga atau pesantren tertentu yang secara kelembagaan berafiliasi dengan NU. Selain itu, terdapat aset yang tata kelolanya mengikuti sistem NU, tetapi otoritas atas aset wakaf tetap berada pada lembaga yang bersangkutan.

“Dampaknya ke wakaf, ada wakaf yang langsung ke NU, ada yang ke lembaga tersebut tetapi berafiliasi ke NU, ada yang tata kelolanya mengikuti NU tetapi pemegang otoritas wakaf tersebut tetap di tangan lembaga yang bersangkutan,” paparnya.

Kompleksitas Bukan Alasan Berhenti Menata

Meski menghadapi persoalan yang kompleks, Kiai Zuhdi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengendurkan semangat pengurus NU dalam melakukan penataan aset wakaf.

Sebaliknya, kompleksitas tersebut harus menjadi dasar untuk membangun tata kelola yang semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan wakaf. Penataan dilakukan dengan tetap menghormati sejarah, ikrar wakif, legalitas, serta kewenangan masing-masing pihak yang memiliki otoritas atas aset.

“Namun kompleksitas tersebut tidak boleh mengendorkan semangat pengurus NU untuk terus menata aset-aset wakaf tersebut untuk kepentingan umat,” tegasnya.

Semangat tersebut menjadi salah satu landasan digelarnya Workshop Pengembangan Tanah Wakaf PWNU DIY yang diinisiasi Lakpesdam PWNU DIY dan bekerja sama dengan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University melalui program Dosen Pulang Kampung (Dospulkam).

Workshop tersebut diikuti pengurus PWNU, PCNU dan MWCNU se-DIY untuk memperkuat pendataan sekaligus merumuskan model pengembangan aset wakaf sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Berdasarkan data PWNU DIY, terdapat 1.172 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 316.488 meter persegi atau sekitar 31,6 hektare yang tersebar di 78 kapanewon dan kemantren di lima kabupaten dan kota se-DIY.

Sebagian besar aset tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Tercatat 696 bidang digunakan untuk masjid, 239 bidang untuk mushala, 117 bidang untuk sekolah dan madrasah, sementara lainnya diperuntukkan bagi pesantren, makam, dan sarana sosial.

Namun, belum terdapat bidang wakaf yang secara resmi diperuntukkan bagi kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk penguatan ekonomi warga dan kemandirian organisasi.

Karena itu, penataan data dan legalitas menjadi langkah awal sebelum aset wakaf dikembangkan lebih jauh. Setelah fondasi tersebut kuat, aset wakaf diharapkan dapat dikembangkan sesuai potensi wilayah tanpa mengabaikan amanat wakif.

Dari Pendataan Menuju Wakaf Produktif

Workshop juga membahas berbagai model pengembangan wakaf produktif, mulai dari pemanfaatan lahan, bangunan, dan jasa hingga skema pembiayaan yang tidak menyentuh status aset wakaf.

Ketua Tim Dosen Pulang Kampung IPB University Mohammad Shohibuddin menjelaskan, pengembangan wakaf dapat disesuaikan dengan tipologi wilayah. Kawasan perbukitan dan karst, misalnya, dapat dikembangkan melalui wakaf hutan dan agroforestri. Kawasan beririgasi dapat diarahkan untuk pertanian pangan, sementara tanah wakaf di kawasan padat memiliki peluang dikembangkan menjadi kios dan usaha jasa.

“Pembiayaan diarahkan pada sumber yang tidak menyentuh status aset, terutama filantropi jamaah melalui gerakan Koin NU dan lembaga amil zakat di lingkungan NU,” ujar Shohibuddin.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara UNU Yogyakarta dan IPB University, LoA antara PWNU DIY dan PSP3 IPB University, serta LoA antara Program Studi Agribisnis UNU Yogyakarta dan PSP3 IPB University.

Sementara itu, proses pendataan aset wakaf NU se-DIY terus berlangsung. Hingga workshop digelar, pendataan telah menjangkau 270 bidang di 12 kapanewon dengan luas 72.852 meter persegi. Proses tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026.

Ketua Lakpesdam PWNU DIY Hairus Salim mengungkapkan, proses pendataan juga menemukan sejumlah aset yang sebelumnya belum tercatat. Di MWCNU Rongkop, Gunungkidul, misalnya, ditemukan 12 bidang wakaf, sementara data sebelumnya hanya mencatat lima bidang.

“Temuan ini menunjukkan bahwa jumlah aset wakaf NU kemungkinan lebih besar daripada yang selama ini tercatat,” kata Hairus.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penataan aset wakaf bukan sekadar persoalan administrasi. Pendataan yang akurat menjadi fondasi untuk menjaga amanah wakif sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih optimal bagi kepentingan umat.

Bagi PWNU DIY, ikhtiar menata wakaf merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga amanah sekaligus memperkuat kemandirian jam’iyah. Kompleksitas sejarah dan kelembagaan tidak menjadi penghalang, melainkan tantangan yang harus dijawab melalui pendataan yang tertib, komunikasi antarlembaga, kepastian legalitas, dan pengembangan yang berorientasi pada kemaslahatan. (baba)

Pimpinan Redaksi

R444UL

Divisi Redaksi Nahnu TV
Artikel Lainnya

Jurnalis di Divisi Redaksi dengan spesialisasi dalam peliputan investigatif dan penulisan berita mendalam. Berfokus pada penggalian isu aktual, wawancara narasumber kunci, dan penyajian laporan lapangan yang tajam, akurat, serta objektif untuk publik.

Tinggalkan komentar