JOMBANG, Nahnu TV –Pembahasan Rancangan Draft Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang terus mematangkan klausul penting. Hal ini dilakukan guna memastikan nakhoda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendatang benar-benar memenuhi kualifikasi tata kelola organisasi yang netral, profesional, serta berakhlakul karimah.
Dalam draft tata tertib yang tengah dibahas oleh para muktamirin, ditegaskan bahwa kandidat Calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi lima syarat utama:
- Pengalaman Manajerial Jam’iyyah: Memenuhi syarat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau Ketua Badan Otonom NU / Ketua Lembaga di tingkat pusat.
- Independensi dari Jabatan Politik: Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat (5).
- Steril dari Parpol: Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.
- Rekam Jejak Organisasi Bersih: Tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
- Restu dan Restui Syuriyah: Mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ketentuan ini disusun sebagai ikhtiar menjaga marwah jam’iyyah Nahdlatul Ulama agar kepemimpinan PBNU tetap fokus pada pelayanan umat (khidmah al-ummah), menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta terbebas dari interupsi politik praktis.
Syarat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih juga menempatkan jajaran Syuriyah sebagai pemegang komando tertinggi dalam struktur kepemimpinan NU. Hal ini sejalan dengan prinsip sami’na wa ata’na demi menjaga keutuhan, martabat, dan keberkahan organisasi di pesantren tumpuan Muktamar Ke-35 ini.