Nahdliyin

Membuka Khazanah Fiqih Inklusif: Saatnya Memanusiakan Penyandang Disabilitas Psikososial

admin Diperbarui 12:16 3 menit membaca
Ukuran Teks:

JOMBANG, Nahnu TV — Kategori hukum dalam tatanan fiqih klasik selama ini kerap dipahami secara dikotomis: ‘aqil (berakal) atau majnun (hilang akal). Padahal, realitas medis dan psikologis menunjukkan bahwa kondisi disabilitas mental serta psikososial berada dalam sebuah spektrum yang dinamis.

Pandangan fundamental ini menjadi sorotan utama dalam agenda Bedah Buku Fiqih Disabilitas yang diselenggarakan di markas Anak Ranting IPNU Musholla Hadji Joenoes Tambakberas Barat, Tambakrejo, Jombang, Jumat (28/8/2026). Diskusi yang menjadi bagian dari semarak Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ini menghadirkan Anggota DPD RI Dr KH Hilmy Muhammad MA, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Fatimah Asri Mutmainnah, serta tim penulis Nyai Hj Izza Farhatin Ilmi.

Melampaui Teks Hitam-Putih

Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah (Umi Aci), menegaskan pentingnya menghadirkan perspektif spektrum dalam formulasi fiqih. Menurutnya, kondisi disabilitas psikososial tidak bersifat konstan. Ada fase relapse (saat kondisi psikotik kambuh) dan ada fase remisi (saat kondisi stabil).

“Selama ini kategori hukum sering dipahami secara hitam-putih: hilang akal atau berakal. Padahal ada proses spektrum. Ketika mengalami remisi, seseorang sebenarnya cakap hukum dan memiliki kapasitas penuh untuk mengambil keputusan secara mandiri. Realitas inilah yang harus dijembatani oleh fiqih hari ini,” papar Umi Aci.

Lebih lanjut, Umi Aci mengingatkan bahwa pembaharuan fiqih disabilitas tidak boleh berhenti pada penentuan status hukum sah-tidak sah atau halal-haram. Mengutip tradisi fiqih sosial yang digagas KH MA Sahal Mahfudh dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), fiqih harus ditempatkan sebagai instrumen kemaslahatan yang mengemban misi perlindungan hak asasi manusia dan pemuliaan martabat kemanusiaan.

Mengkaji Ulang Khazanah Pesantren

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI asal Yogyakarta, KH Hilmy Muhammad (Gus Hilmy), menilai bahwa masyarakat pesantren sebenarnya memiliki akar tradisi yang kuat dalam menerima dan merawat orang dengan kondisi psikososial khusus. Namun, perangkat konseptual hukumnya perlu terus diperbarui seiring perkembangan ilmu pengetahuan.

“Pembacaan ulang ini bukan berarti kita meninggalkan khazanah fiqih klasik, melainkan membukanya lebar-lebar agar mampu menjawab realitas kemanusiaan kontemporer. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, dan sumber daya untuk membangun kerangka hukum yang inklusif itu sungguh melimpah dalam tradisi kita,” tegas Gus Hilmy.

Buku Fiqih Disabilitas ini sendiri merupakan wujud konkret hasil kolaborasi KND bersama P3M, Lakpesdam NU, LBMNU, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta melalui proses “belanja masalah” (DIM) yang melibatkan langsung para penyandang disabilitas.

Nyai Hj Izza Farhatin Ilmi menutup diskusi dengan menegaskan bahwa semangat Fiqih Peradaban yang diusung Nahdlatul Ulama harus berorientasi pada penghormatan terhadap kapasitas, martabat, dan hak-hak dasar seluruh elemen umat tanpa terkecuali.

Tinggalkan komentar