Jombang, Nahnu TV — Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencapai tahapan krusial pada Senin (31/8/2026) dini hari. Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, secara resmi menetapkan lima nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 yang berhak diajukan untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dimusyawarahkan oleh majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis?” tanya Prof Ganefri di hadapan peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan sepakat dari seluruh Muktamirin.
Adapun lima nama yang ditetapkan untuk melangkah ke tahap selanjutnya adalah:
- KH Abdul Hakim Mahfudz
- KH Zulfa Mustofa
- KH Abdussalam Sochib
- KH Yahya Kholil Staquf
- KH Abdul Ghaffar Rozin
Penapisan Aturan dan Kriteria Keterlibatan Politik
Dalam penetapan ini, Prof Ganefri menjelaskan bahwa penetapan figur tidak hanya didasarkan pada jumlah dukungan perolehan suara dari PWNU, PCNU, dan PCINU, melainkan juga penegakan aturan organisasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 mengenai syarat calon Ketum PBNU.
Beberapa syarat utama tersebut meliputi:
- Fungsionaris Harian: Pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
- Bebas Jabatan Politik: Tidak sedang menduduki jabatan politik seperti pimpinan daerah, menteri, maupun anggota DPR (sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5).
- Masa Iddah Parpol: Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi partai politik dalam kurun waktu minimal 1 tahun terakhir.
- Bebas Sanksi: Tidak pernah dikenakan sanksi tindakan organisatoris.
- Restu Rais Aam: Mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Akibat pemenuhan kriteria ketat tersebut, tiga figur yang sejatinya masuk dalam jajaran perolehan suara terbanyak tidak dapat dilanjutkan ke tahap restu Rais Aam. H Nusron Wahid (207 suara) dan H Saifullah Yusuf (174 suara) tidak memenuhi syarat karena tengah mengemban amanah sebagai menteri. Sementara KH Yusuf Chudori (176 suara) belum menggenapi masa iddah satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.
Kondisi tersebut meloloskan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang berada di urutan berikutnya untuk masuk dalam jajaran lima nama resmi yang diusulkan.
Sidang Pleno V sempat diskors hingga pukul 05.00 WIB untuk menyerahkan kelima nama tersebut guna mendapatkan izin tertulis Rais Aam, sebelum disepakati secara musyawarah mufakat oleh majelis AHWA demi menentukan Ketua Umum PBNU 2026–2031.