Hukum Bershalawat dengan Iringan Remix dan Musik Modern

Nahnu TV, Nahdliyin – Shalawat adalah bentuk pujian dan doa kepada Nabi Muhammad SAW sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT. Selain sebagai ibadah sunnah, shalawat juga bermakna sebagai ungkapan cinta dan rindu kepada Nabi Muhammad SAW, serta pengingat bagi umat Islam untuk mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Dalam tradisi umat Islam di Indonesia, umumnya shalawat kepada Nabi SAW dilaksanakan dengan pembacaan maulid ataupun sirah sejarah Rasulullah SAW. Akan tetapi di zaman serba canggih seperti sekarang perayaan semacam itu juga diiringi oleh alat-alat musik modern seperti halnya orgen bahkan ada juga yang diremix (dijadikan musik DJ).

Fenomena ini tak luput dari perhatian Pengasuh Pondok Pesantren Fathimiyah Tambakberas, Jombang, KH Abdullah Rif’an Nashir. Ia pun menjelaskan terkait hukum bershalawat dengan diiringi alat musik modern hingga remix tersebut.

“Pada dasarnya dalam fikih hukum boleh atau tidak itu hanya berkaitan dengan perilaku manusia, bukan dikembalikan kepada alat yang digunakan,” kata Gus Rif’an dalam akun Instagram @nuonlinejombang, dikutip pada Kamis (19/09/2024).

Gus Rif’an menambahkan, pada dasarnya hukum haram, mubah, ataupun sunah itu tidak melekat pada benda akan tetapi melekat pada perilaku manusia, di antaranya adalah shalawat.

Perihal shalawat ulama sepakat bahwa perkara tersebut boleh dan dianjurkan. Akan tetapi permasalahannya dalam mengekspresikan shalawat ini, masyarakat punya banyak variasi. Mulai dari hadrah, habsyi, marawis hingga berkembang dengan menggunakan alat-alat modern semisal orgen, gitar, bass, dan lain sebagainya.

“Jadi, memang ada golongan ulama yang mengharamkan penggunaan alat musik modern untuk pengiring shalawat, dikarenakan tasyabbuh dengan para peminum di zaman dahulu. Selain itu juga bisa mendorong kepada kemaksiatan,” tuturnya.

Menurut Gus Rif’an, perlu digaris bawahi dari ketidak bolehannya adalah tidak mutlak, karena ada ulama yang memperbolehkan penggunaan musik serupa untuk hal-hal positif.

Ia pun mengutip pendapat Imam Ghozali, bahwa penggunaan alat musik untuk sesuatu yang positif itu diperbolehkan karena hakikat menggunakan alat musik itu illat yang sifatnya ‘aridli. Artinya, apabila alasan dari keharaman itu hilang maka hukumnya menjadi boleh.

“Memang idealnya kita menghindari untuk tidak menggunakan alat-alat musik yang dipertentangkan halal haramnya oleh para ulama,” jelas Kepala Madrasah Muallimin Muallimat Tambakberas itu.

Berkaitan dengan musik remix, sementara ini ia mengaku istilah tersebut dalam literatur fikih klasik. “Jika dicari dalam literatur fikih klasik, tidak ada yang namanya orgen dan remix. Intinya, kita harus bisa menyesuaikan secara bijak dalam menggunakan alat-alat tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *