Nahnutv.com Yogyakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menggelar forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, asuhan KH. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), di Kalasan pada Sabtu, 9 November 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Rais Syuriah PCNU Sleman, KH. Syakir Ali, Kanwil Kemenag DIY Dr. Bahiej, jajaran pengurus LBM PWNU DIY, serta perwakilan pondok pesantren se-DIY.
Forum ini membahas kebijakan pemerintah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. Diskusi ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas peredaran alkohol yang semakin bebas dan kasus kriminalitas yang melibatkan konsumsi minuman keras, termasuk serangan terhadap santri di Yogyakarta.
Dalam sambutannya Gus Miftah menekankan pentingnya peran ulama dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat serta menjalin hubungan yang konstruktif dengan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat. “Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan nasihat dan memantau kebijakan yang berdampak pada potensi kerusakan sosial seperti kriminalitas yang dipicu minuman keras,” ujar Gus Miftah. Ia juga mengingatkan kembali kisah Syeikh Barsiso yang terjerumus dalam dosa karena alkohol, mengilustrasikan betapa alkohol disebut Rasulullah saw. sebagai Ummul Khabaits (induk segala keburukan).
Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan bahwa minuman beralkohol tetap haram dalam pandangan Islam, termasuk dalam hal peredarannya. Namun, peraturan yang membatasi peredaran alkohol dianggap sebagai upaya mencegah dampak lebih besar seperti peredaran gelap yang tidak terkendali. “Peraturan pemerintah yang membatasi peredaran alkohol adalah bagian dari langkah untuk menghindari madharat yang lebih besar,” jelas Anis.
Forum ini juga merekomendasikan agar pemerintah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap peredaran alkohol yang melanggar peraturan. Pemerintah diharapkan melakukan revisi peraturan yang lebih ketat guna merespons perubahan, termasuk pengawasan peredaran alkohol melalui media sosial.
Hasil diskusi ini akan diajukan untuk persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY sebelum disampaikan lebih lanjut kepada pemerintah.