Nahnutv.com Yogyakarta, 12/11/2024 .Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Komisi Fatwa dan Hukum mengadakan seminar dan lokakarya bertema “Childfree dalam Perspektif Tujuan Hukum, Fikih, dan Psikologi” guna menyoroti tren childfree yang semakin marak di kalangan pasangan muda. Ketua MUI DIY, Prof. Machasin, menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tantangan baru yang memerlukan perhatian serius serta pendampingan dari tokoh agama.
“Pasangan sebaiknya tidak merencanakan untuk hidup childfree sejak awal pernikahan. Peran MUI adalah mendampingi umat dalam memahami tujuan dan hikmah pernikahan menurut ajaran Islam,” ungkap Prof. Machasin dalam acara yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Selasa (12/11).

Senada dengan itu, Anggota DPD RI sekaligus Katib Syuriah PBNU, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, menekankan bahwa keputusan untuk tidak memiliki anak bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran Islam. “Puncak kebahagiaan dalam pernikahan adalah memiliki anak, yang memungkinkan pasangan melanjutkan cita-cita dan harapan yang belum tercapai,” jelas Gus Hilmy. Ia merujuk pada kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Zakariya dalam Al-Qur’an yang sangat mengharapkan keturunan, sebagai bukti pentingnya kehadiran anak dalam pernikahan.
Ketua bidang fatwa MUI DIY, Dr. Fuad Zain, menambahkan bahwa fenomena childfree sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk alasan kesehatan, tekanan ekonomi, pengaruh budaya Barat, trauma masa lalu, hingga pandangan hidup yang lebih liberal. “Pernikahan dalam Islam memiliki hikmah yang luas, termasuk untuk menciptakan generasi berkualitas dan bertakwa kepada Allah,” kata Dr. Fuad.
baca juga: MUI DIY Gelar Semiloka Tentang Media Keislaman dan Tantangan Kebangsaan
Ketua PWNU DIY, Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa jika pasangan suami istri sejak awal berniat untuk menolak kehadiran anak, maka hal tersebut bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam.
“Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pasangan memiliki keturunan (bertanasul), karena kehadiran anak membawa banyak kebaikan. Di antaranya, anak dapat menjadi kebanggaan di hari kiamat, melanjutkan cita-cita orang tua, serta mendoakan mereka,” ujar Kiai Zuhdi. Ia menambahkan bahwa doa dan ibadah anak yang saleh bisa membantu meringankan dosa-dosa orang tua, dan anak yang sukses akan menjadi sumber kebanggaan serta kebahagiaan bagi keluarga.
Kiai Zuhdi mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, seperti adanya risiko kesehatan serius, keputusan untuk hidup childfree bisa diperbolehkan. “Namun, jika sejak awal niat pernikahan adalah untuk tidak memiliki keturunan, hal ini melanggar tujuan pernikahan menurut Islam,” jelasnya.
Beliau menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh tren childfree yang semakin populer. “Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat agar memahami dan menghayati tujuan pernikahan dalam Islam, termasuk tanggung jawab untuk melahirkan dan membesarkan generasi penerus yang saleh,” pungkas Kiai Zuhdi.

