Nahnutv.com – Dalam hukum fikih terdapat satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat, yaitu bersuci dari hadas kecil maupun hadats besar. Hadas kecil misalnya kencing, sedangkan hadas besar misalnya keluarnya sperma atau hubungan intim.
Bila hadas kecil cukup dengan berwudhu’, maka hadas besar harus dengan mandi besar. Mandi besar atau junub, mandi junub bagi umat Islam terjadi ketika mengalami dua peristiwa, yaitu, pertama, keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik sebab mimpi basah (ihtilam), ataupun birahi yang timbul dari penglihatan atau pikiran. Kedua, berhubungan seksual (jimak).
Seperti yang telah diketahui biasanya orang yang mandi menggunakan pewangi seperti sabun agar tubuhnya harum, termasuk saat mandi besar. Namun kadangkala ada yang terburu-buru mandinya dengan cukup meratakan air ke sekujur tubuh tanpa menggunakan sabun.
Pertanyaannya, bolehkah mandi junub dengan cukup meratakan air saja ke sekujur tubuh saja tanpa menggunakan sabun?
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa kitab fikih disebutkan bahwa rukun wajib mandi besar ada dua hal. Pertama, niat mandi wajib atau niat menghilangkan hadas besar. Kedua, membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
Baca juga: Hukum Bershalawat dengan Iringan Remix dan Musik Modern
Maksudnya jika kedua rukun mandi ini sudah terpenuhi, maka mandi junub tanpa menggunakan sabun itu boleh dan sah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah berikut:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Adapun niat dalam madzhab Syafi’i, harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niatnya:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal jinabah fardlon lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.
Sedangkan meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang mencakup rambut dan bulu-bulunya, termasuk bagian tubuh yang memiliki lipatan, itu harus bisa dialiri air, hingga sampai bagian dalam kulit dan pangkal rambut. Ini semua dengan catatan tubuh sudah suci dari najis dan air yang digunakan mandi junub itu bersih aatau tidak tercampur dengan zat apapun.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad mandi wajib, beliau hanya menggunakan air suci, dan tidak menggunakan sabun maupun shampoo:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ثم توضأ وضوءه للصلاة ثم اغتسل ثم يخلل بيديه شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ثم غسل سائر جسده
Artinya: Nabi Muhammad ketika mandi janabah, terlebih dahulu beliau membasuh tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu beliau mandi, dan kedua tangannya menyelah-nyelahi rambut hingga basahnya telah merata pada kulit rambut. Selanjutnya beliau mulai menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan seluruh tubuhnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Berpijak dari keterangan dan redaksi hadis di atas, maka sebenarnya mandi besar tanpa menggunakan sabun atau membasahi rambut (keramas) tanpa memakai shampoo itu sangat boleh dan tetap sah. Malah mandi besar dengan menggunakan sabun dikuatirkan tercampur dengan zat pengharum.
Sebaiknya, orang yang mandi besar itu menggunakan air suci dan bersih dari campuran apapun untuk melaksanakan rukun mandi dan meratakannya dari ujung kepala hingga ujung kaki. Setelah kedua rukun itu terpenuhi, maka silahkan menggunakan sabun atau shampoo.
Sebab yang terpenting dalam mandi junub adalah; niat menghilangkan hadas besar dan meratakan air dari ujung rambut hingga ujung kaki, baik area yang memiliki lipatan, pangkal rambut maupun tubuh yang tampak dari luar. Terburu-buru dalam mandi junub itu wajar asalkan tetap perhatikan rukun-rukunnya.