Secara filosofis, ini adalah sebuah sesat pikir (logical fallacy) yang menempatkan reputasi institusi di atas keadilan bagi manusia. Kita harus menegaskan kembali bahwa marwah sebuah pesantren justru hancur ketika ia gagal menjadi tempat yang aman bagi santrinya. Menutupi kezaliman dengan alasan menjaga agama adalah penghinaan terbesar terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Marwah sejati lahir dari keberanian untuk menegakkan keadilan (al-’adl) dan membela yang tertindas (al-ma’dhulmin), meskipun pelakunya adalah orang dalam sendiri.
Batas Makhluk dalam Ketaatan: Perspektif Ushul Fikih
Membongkar nalar sami’na wa atho’na yang korup bukan berarti meruntuhkan tradisi pesantren, melainkan menyelamatkannya dari predator yang bersembunyi di balik jubah kesalehan. Secara teologis, Islam telah memberikan garis batas yang sangat terang melalui prinsip: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq”—tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Artinya, otoritas guru memiliki batas. Ketika seorang guru memerintahkan atau melakukan tindakan yang melanggar syariat dan hukum positif, maka kewajiban ketaatan itu gugur secara otomatis. Ketaatan harus berbasis pada ilmu dan akhlak, bukan pada ketakutan atau kultus individu. Guru adalah penunjuk jalan menuju Tuhan, bukan pengganti Tuhan yang memiliki kedaulatan mutlak atas tubuh dan nyawa manusia lain.
Kedaulatan Tubuh sebagai Amanah Tuhan
Dalam kerangka Maqasid as-Syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan martabat manusia adalah prioritas utama. Edukasi seksual dan penguatan agensi santri tidak boleh lagi dianggap sebagai nilai “Barat” yang tabu atau asing. Sebaliknya, hal tersebut adalah implementasi dari penjagaan amanah Tuhan.