Membongkar Nalar “Sami’na wa Atho’na” dalam Pusaran Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang kembali menjerat seorang pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Pati seakan membuka luka lama yang tak kunjung kering dalam dunia pendidikan kita. Pernyataan tegas Menteri Agama tentang “tidak ada toleransi” bagi predator seksual di lembaga pendidikan adalah langkah hukum yang wajib didukung sepenuhnya. Namun, di balik jeruji besi dan proses hukum yang sedang berjalan, terdapat sebuah problem filosofis, epistemologis, dan etis yang sangat mendalam: bagaimana mungkin doktrin ketaatan yang suci bisa bertransformasi menjadi jerat kekerasan yang mematikan?

Penyimpangan Makna Ketaatan dan Otoritas Sakral

Dalam tradisi intelektual pesantren, konsep sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taat) adalah fondasi utama dalam transmisi keilmuan dan keberkahan spiritual. Secara filosofis, ketaatan kepada guru bukanlah bentuk perbudakan, melainkan manifestasi dari penghormatan terhadap ilmu. Namun, tragedi di Pati menunjukkan adanya distorsi akut pada nalar ketaatan ini. Ketaatan yang seharusnya bersifat intelektual-spiritual telah diselewengkan menjadi ketaatan buta yang mematikan nalar kritis dan melenyapkan kedaulatan tubuh santri.

Ketika sosok pengasuh atau kiai diposisikan sebagai figur yang “tak tersentuh” (unquestionable), maka terciptalah ruang gelap yang rentan disalahgunakan. Dalam konteks ini, otoritas tidak lagi digunakan untuk membebaskan manusia dari kebodohan, melainkan untuk mengontrol secara totalitas. Santri, yang secara usia dan posisi hierarkis berada di bawah, seringkali tidak memiliki ruang untuk mempertanyakan tindakan sang guru karena adanya ketakutan akan kehilangan “berkah” atau dianggap “kualat”.

Relasi Kuasa dan “Gaslighting” Religius

Jika kita meminjam kacamata Michel Foucault tentang relasi kuasa (power relations), institusi pendidikan yang sangat tertutup dapat menjelma menjadi “institusi total”. Di sini, pelaku menggunakan modal simbolik keagamaan untuk menciptakan hegemoni mental. Seorang predator yang berlindung di balik jubah agama tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga melakukan apa yang dalam psikologi disebut sebagai gaslighting religius.

Korban dimanipulasi sedemikian rupa melalui narasi-narasi teologis yang diputarbalikkan. Misalnya, tindakan pelecehan diklaim sebagai bagian dari “transfer ilmu”, “ujian kesabaran”, atau “bentuk kasih sayang spiritual”. Akibatnya, korban mengalami disorientasi moral; mereka merasa bersalah atau berdosa jika menolak, padahal yang terjadi adalah kejahatan kriminal yang nyata. Manipulasi ini adalah bentuk kekejaman paling dalam karena ia merusak hubungan manusia dengan Tuhannya melalui perantara yang korup.

Bahaya Normalisasi dan Mitos “Menjaga Marwah”

Salah satu tantangan terbesar dalam membongkar kasus kekerasan seksual di institusi agama adalah adanya kecenderungan “normalisasi” dan upaya menutup-nutupi demi menjaga “nama baik” atau “marwah” institusi. Seringkali, saksi atau lingkungan sekitar lebih memilih diam atau melakukan mediasi di bawah tangan daripada membawa kasus ke ranah hukum.

Secara filosofis, ini adalah sebuah sesat pikir (logical fallacy) yang menempatkan reputasi institusi di atas keadilan bagi manusia. Kita harus menegaskan kembali bahwa marwah sebuah pesantren justru hancur ketika ia gagal menjadi tempat yang aman bagi santrinya. Menutupi kezaliman dengan alasan menjaga agama adalah penghinaan terbesar terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Marwah sejati lahir dari keberanian untuk menegakkan keadilan (al-’adl) dan membela yang tertindas (al-ma’dhulmin), meskipun pelakunya adalah orang dalam sendiri.

Batas Makhluk dalam Ketaatan: Perspektif Ushul Fikih

Membongkar nalar sami’na wa atho’na yang korup bukan berarti meruntuhkan tradisi pesantren, melainkan menyelamatkannya dari predator yang bersembunyi di balik jubah kesalehan. Secara teologis, Islam telah memberikan garis batas yang sangat terang melalui prinsip: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq”—tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Sang Pencipta.

Artinya, otoritas guru memiliki batas. Ketika seorang guru memerintahkan atau melakukan tindakan yang melanggar syariat dan hukum positif, maka kewajiban ketaatan itu gugur secara otomatis. Ketaatan harus berbasis pada ilmu dan akhlak, bukan pada ketakutan atau kultus individu. Guru adalah penunjuk jalan menuju Tuhan, bukan pengganti Tuhan yang memiliki kedaulatan mutlak atas tubuh dan nyawa manusia lain.

Kedaulatan Tubuh sebagai Amanah Tuhan

Dalam kerangka Maqasid as-Syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan martabat manusia adalah prioritas utama. Edukasi seksual dan penguatan agensi santri tidak boleh lagi dianggap sebagai nilai “Barat” yang tabu atau asing. Sebaliknya, hal tersebut adalah implementasi dari penjagaan amanah Tuhan.

Setiap santri harus dibekali dengan pemahaman bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri yang dianugerahkan Tuhan, dan tidak ada satu pun manusia—termasuk kiai atau guru—yang boleh menyentuh atau mengeksploitasinya tanpa hak. Menumbuhkan nalar kritis di lingkungan pesantren justru akan memperkuat institusi tersebut, karena ia menciptakan komunitas yang sehat, sadar hukum, dan mampu melakukan koreksi internal secara mandiri.

Menuju Pesantren Berdaulat dan Aman

Tragedi di Pati adalah pengingat pahit bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam. Kebijakan “nol toleransi” yang digaungkan Kementerian Agama harus diterjemahkan ke dalam sistem pengawasan yang nyata, seperti penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan keterbukaan akses bagi pengaduan santri. Kita harus memilih: mempertahankan nalar ketaatan buta yang berisiko memproduksi trauma, atau menghidupkan kembali tradisi pesantren yang kritis, manusiawi, dan berkeadilan. Menolak kekerasan seksual berarti berani membongkar struktur kuasa yang manipulatif. Hanya dengan cara inilah, pesantren tetap menjadi oase moral yang suci, tempat di mana karakter mulia ditempa, bukan tempat di mana masa depan anak bangsa dihancurkan di bawah dalih ketaatan yang keliru. Kita butuh pesantren yang berdaulat, bukan hanya dari sisi keilmuan, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.*rdp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *