Nahnutv.com Yogyakarta, 2/10/2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah DIY. Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara Pembinaan Nadzir dan Launching Bulan Wakaf yang diselenggarakan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Aula Lantai III Kemenag DIY.

Sejumlah tokoh penting turut hadir, seperti Kakanwil Kemenag DIY, Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., ketua PWNU DIY Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, SH. M. Hum, Kakanwil BPN DIY, Suwito, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag DIY, Muntolib, Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, Nurhuda, serta perwakilan dari Bank Indonesia, Ormas Keagamaan, Kepala KUA, dan penyuluh.

Dalam sambutannya, Ahmad Bahiej menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah berperan dalam mendorong kemajuan wakaf di DIY. Beliau menekankan pentingnya empat kunci sukses dalam pengelolaan wakaf, yaitu:
- Pengadministrasian: Pengelolaan data dan dokumen wakaf dengan baik untuk menghindari masalah hukum.
- Perlindungan: Memberikan keamanan fisik terhadap tanah wakaf, seperti pemasangan pagar atau tanda penanda.
- Pengembangan: Memaksimalkan potensi aset wakaf untuk kepentingan umat.
- Pengawasan: Mengontrol agar pengelolaan aset wakaf tetap sesuai dengan aturan dan tujuan.
Ahmad Bahiej menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan amanah dari Tuhan untuk kepentingan umat, sehingga perlindungan hukum melalui sertifikasi sangat penting. Kakanwil BPN DIY, Suwito, menambahkan bahwa inventarisasi tanah wakaf yang belum tersertifikat harus segera dilakukan, dan BPN siap mempercepat proses sertifikasinya. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan terhadap masalah hukum, seperti kasus penjualan tanah wakaf oleh ahli waris.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY, H. Fahmy Akbar Idries, menekankan pentingnya program Bulan Wakaf untuk mendukung beberapa inisiatif, antara lain:
- Mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB).
- Mendukung penetapan Gunungkidul sebagai Kota Wakaf.
- Mensosialisasikan wakaf tunai sebagai bentuk amal yang berbeda dari zakat, infaq, dan sedekah.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf.
- Mengembangkan wakaf tunai sebagai endowment fund (dana abadi) untuk berbagai kepentingan, termasuk ekonomi, sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
Fahmy juga mengajak para stakeholder untuk mendukung kesuksesan Bulan Wakaf, GIB, dan Kota Wakaf, khususnya para nadzir dan pejuang wakaf.
Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, Nurhuda, melaporkan bahwa dari 12.754 lokasi tanah wakaf di DIY dengan luas total 5.171.157 meter persegi, sebanyak 96,8% atau 12.358 lokasi sudah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui wakaf.
Acara ini juga diramaikan dengan peluncuran buku “Ceramah dan Khutbah Wakaf Pilihan”, yang diharapkan menjadi panduan bagi para penceramah dan khatib dalam menyampaikan edukasi tentang wakaf kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di DIY dapat dipercepat, dan pengelolaan wakaf dapat semakin profesional serta bermanfaat bagi masyarakat luas.