RMI PWNU DIY Gelar FGD Sosialisasi Perda Pesantren di Ponpes Al Mumtaz

Nahnutv.com Gunungkidul, 20 Mei 2025 — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sosialisasi Perda Pesantren” di Pondok Pesantren Al Mumtaz, Patuk, Gunungkidul, Selasa (20/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar serius RMI PWNU DIY untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pesantren, yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi teknis pelaksana.

FGD dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 25 tokoh penting dari kalangan pesantren, akademisi, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya. Hadir di antaranya Ketua PWNU DIY Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, SH., M.Hum., Ketua Komisi D DPRD DIY R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., KH. Tohari, KH. M. Khoeron Marzuki, Dr. Maya Fitria, Gus Ahmad Afif Khoiri, serta Ketua RMI PWNU DIY KH. Muhammad Nilzam Yahya.

Dalam sambutannya, KH. M. Khoeron Marzuki selaku pengasuh Ponpes Al Mumtaz sekaligus pengurus RMI PWNU DIY menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD ini.

“Alhamdulillah, FGD Perda Pesantren DIY telah terlaksana dengan dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, jajaran PWNU, pengurus RMI, dan para pengasuh pesantren se-DIY. Kegiatan ini insyaallah akan ditindaklanjuti agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi pesantren dan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu Budi menyatakan komitmennya untuk mendorong tindak lanjut Perda ini agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh pesantren.

“Kami datang ke Ponpes Al Mumtaz bersama para kiai untuk membahas keberlanjutan Perda No. 10 Tahun 2022 tentang Pesantren. Harapannya, draf Pergub yang akan menjadi acuan pelaksanaan perda ini bisa segera diajukan ke Gubernur,” katanya.

Ketua PWNU DIY, Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa meskipun Perda sudah disahkan hampir tiga tahun lalu, namun belum kunjung diikuti oleh Pergub. Hal ini menyebabkan sejumlah instansi enggan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi pesantren karena belum ada dasar hukum teknis yang memadai.

“Tidak adanya Pergub ini menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Beberapa pihak bahkan berpendapat bahwa Perda ini tidak perlu ditindaklanjuti dengan Pergub, namun kenyataannya, tanpa Pergub banyak program fasilitasi tidak bisa dijalankan. Oleh karena itu, PWNU DIY akan membentuk tim kajian untuk mendalami isi dan kekuatan hukum Perda ini dan mendorong segera diterbitkannya Pergub,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, FGD ini juga membahas urgensi sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pendidikan Islam berbasis komunitas.

Menutup acara, Ketua RMI PWNU DIY KH. Muhammad Nilzam Yahya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari rangkaian upaya advokasi dan konsolidasi.

“Kami akan menyelenggarakan FGD lanjutan dengan peserta yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih inklusif terhadap pesantren di DIY,” tegasnya.

PWNU DIY melalui RMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perjuangan ini agar Perda Pesantren benar-benar dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren dan masyarakat.

Pewarta : Baba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *