Nahnutv.com Bantul, 28/9/2024. Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM bekerjasama Klinik Konsultasi Keluarga Kalurahan Panggungharjo, menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan topik “Hukum Perkawinan Islam: Pernikahan Usia Dini, Kehamilan di Luar Nikah, dan Perwalian”, pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.00 – 13.00 WIB. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara luring di Aula Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, yang diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, para perangkat kalurahan, para ketua lembaga kalurahan, serta para kader Klinik Konsultasi Keluarga Kalurahan Panggungharjo.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber yang memaparkan dinamika hukum perkawinan Islam dalam tataran praktis. Perlu diketahui bahwa Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum, selain menjabat sebagai Ketua PWNU DIY, beliau juga seorang praktisi hukum, yaitu sebagai hakim pengadilan agama, yang telah purna tugas per 1 September 2024 lalu. Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum menjelaskan beragam persoalan dalam praktik berperkara di pengadilan agama, di antaranya adalah mengenai prosedur mengajukan dispensasi perkawinan. Beliau menjelaskan bahwa dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan, hakimnya adalah hakim tunggal dan tidak mengenakan toga sebagaimana perkara lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pemeriksaan permohonan dispensasi perkawinan dikategorikan sebagai pemeriksaan terhadap anak, sebab anak yang hendak menikah wajib dihadirkan dalam persidangan. Oleh sebab itu, untuk mengakomodasi kepentingan yang terbaik bagi anak (the best interest of the child), maka persidangan secara khusus.

Dalam kesempatan itu pula, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum menjelaskan pendapat ulama terkait penetapan anak sah dalam suatu perkawinan. Meski dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa anak yang sah merupakan anak yang lahir akibat suatu perkawinan yang sah, namun dalam praktiknya terdapat aturan ketat yang menjadikan regulasi tersebut tidak serta merta berlaku. Dalam pencatatan akta kelahiran misalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak dapat mencatatkan suatu kelahiran apabila kelahiran tersebut terjadi kurang dari enam bulan setelah perkawinan dilangsungkan. Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum menjabarkan bahwa ketentuan praktis itu didasarkan pada pendapat ulama yang mengacu pada Al-Qur’an Surah Luqman ayat 14 dan Surah Al-Ahqaf ayat 15. Dalam Surah Luqman ayat 14, terdapat penjabaran bahwa seorang ibu telah melahirkan anaknya, kemudian menyusuinya, lalu menyapihnya dalam usia dua tahun (24 bulan). Sedangkan dalam Surah Al-Ahqaf ayat 15, terdapat penjelasan serupa hanya saja waktu ibu mengandung sampai menyapihnya adalah selama 30 bulan. Dengan demikian, terdapat selisih waktu enam bulan sebagai umur minimal suatu kandungan. Oleh sebab itulah, ketentuan pencatatan anak dalam perkawinan mengikuti pendapat ulama yang mendasarkan pada dua ayat tersebut.
Selain pemaparan dari perspektif praktis, sebelumnya dijabarkan pula perspektif teoretis oleh para dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi pengantar disampaikan oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si yang meliputi definisi perkawinan menurut fikih maupun peraturan perundangan-undangan, syarat-syarat dan rukun yang harus terpenuhi, serta urgensi dari pencatatan perkawinan. Selain itu, dalam kegiatan penyuluhan hukum itu, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang memfasilitasi para peserta untuk menanyakan persoalan hukum beserta dinamikanya di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si dan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I berkesempatan menjawab beragam persoalan hukum yang ditanyakan. Diskusi dan tanya jawab dipandu oleh staf penelitian Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Mastri Imammusadin, S.H sebagai moderator.
Adapun Jagabaya (Kaur Pemerintahan) Kalurahan Panggungharjo, M. Ali Yahya, S.H menyampaikan terimakasih kepada Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, yang telah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Panggungharjo. Kegiatan semacam ini sangat diperlukan untuk masyarakat, khususnya pihak-pihak di kalurahan yang selalu bersinggungan dengan urusan perkawinan serta dinamikanya. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Dalam acara ini, para peserta tampak antusias mengikuti dan menyimak materi yang dipaparkan oleh para narasumber.(udin)