Nahnutv.com – Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Bantul di Bidang Advokasi dan Politik mengadakan kegiatan Pelatihan Paralegal bagi kader Perwakilan PAC se-Kabupaten Bantul pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di masyarakat, yang menjadi perhatian serius.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 289.111 kasus kekerasan secara nasional, dengan 98,5% di antaranya merupakan kekerasan terhadap perempuan. Dari total tersebut, 284.741 kasus terjadi di ranah personal, 4.182 kasus di ranah publik, dan 188 kasus di ranah negara. Komnas Perempuan sendiri menerima 4.347 pengaduan, di mana 3.303 di antaranya adalah kekerasan berbasis gender. Di Kabupaten Bantul, DP3APKB mencatat 160 kasus kekerasan, yang terdiri dari 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 74 kasus kekerasan terhadap anak hingga 22 November 2024.
Umi Masruroh, S. Pd. I., M.A, Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan kader Paralegal yang akan bekerja di tiga ranah penting: pencegahan, penanganan, dan pemulihan. “Selain itu, kekerasan terhadap perempuan kadang dianggap wajar. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun adalah perilaku yang merendahkan martabat perempuan dan harus dihapuskan,” tegasnya.
Pelatihan ini digelar dengan kerja sama antara PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, PCNU, LPBH NU, LKKNU, dan Lakpesdam NU Kabupaten Bantul. Pemateri yang hadir adalah Teguh Wijaya, S.H, anggota LPBH dan advokat, serta Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A, kader Fatayat NU yang juga seorang aktivis dan advokat. Mereka membahas materi seputar gambaran umum paralegal, dasar hukum, ranah kerja paralegal, jaringan, dan respon terhadap kejadian atau aduan.
Sebagai tindak lanjut dari pelatihan, PC Fatayat NU Kabupaten Bantul akan membentuk LKP3A (Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak). LKP3A ini akan berfungsi untuk merespons persoalan perempuan dan anak, dengan tenaga ahli yang akan menangani pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan ekonomi untuk pemulihan.
“Harapan kami, LKP3A bisa menjadi daya dukung penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul. Kami siap bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, baik internal NU maupun pihak eksternal seperti pemerintah dan lembaga swasta,” kata Umi.
K.H. Shobir Hatimi, perwakilan PCNU Bantul, juga mengapresiasi inisiatif ini dan berharap LKP3A di bawah Fatayat NU Bantul dapat berkontribusi dalam kesejahteraan perempuan dan anak. “Kami mendukung penuh kegiatan ini, yang selaras dengan program kerja PCNU, dan berharap LKP3A dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari 17 Pimpinan Anak Cabang se-Kabupaten Bantul, dan PC Fatayat NU berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas kader paralegal melalui kolaborasi dengan lembaga lainnya. Dengan harapan besar, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir, menuju terciptanya masyarakat yang adil, aman, damai, dan sejahtera.
Kontributor: PC Fatayat Bantul