PWNU DIY Gelar Pengajian Ahad Wage dan Lantik SATGAS Pesantren Ramah Anak

Nahnutv.com Yogyakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Pengajian Ahad Wage sekaligus pelantikan Satuan Tugas (SATGAS) Pesantren Ramah Anak pada Ahad, 12 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Aula KH. Abdurrahman Wahid, Kantor PWNU DIY, dihadiri oleh jajaran pengurus NU se-DIY.

Kegiatan diawali dengan kajian kitab Minal Mu’tamar Ilal Mu’tamar karya KH. M. Hasyim Asy’ari. Kajian ini dipimpin oleh Rais Syuriah PWNU DIY, Drs. KH. Mas’ud Masduki, yang membahas nilai-nilai keulamaan dan visi NU dalam menghadapi tantangan zaman.

Agenda kemudian pelantikan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak yang bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, ramah, dan berfokus pada perlindungan hak anak. Pelantikan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Nomor 0565/PW/A-II/IX/2024 oleh Dr. H. Muhajir, S.Pd.I., M.S.I., selaku Sekretaris PWNU DIY, yang dilanjutkan dengan prosesi baiat oleh Rais Syuriah PWNU DIY, KH. Mas’ud Masduki.

Dalam SK tersebut, beberapa tokoh penting ditunjuk sebagai bagian dari kepengurusan SATGAS. Penasehat SATGAS adalah KH. Mas’ud Masduki (Rais Syuriyah PWNU) dan KH. Mukhtar Salim, M.Ag (Katib Syuriyah PWNU). Penanggung jawab terdiri dari Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, M.Hum (Ketua PWNU) dan Dr. H. Muhajir, S.Pd.I., M.S.I. (Sekretaris PWNU). Dr. Maya Fitria, M.A. dari RMI dipercaya sebagai Ketua SATGAS, dengan Maryam Fithriati, M.A. dari Fatayat sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris diisi oleh Dr. Siti Nuruniyah, S.ST., M.Kes, yang didampingi Wakil Sekretaris Rika Iffati Farihah dari LKK.

Dalam sambutannya, Ketua PWNU DIY, Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, menekankan pentingnya pendidikan paralegal bagi anggota SATGAS. “Meski bukan lembaga hukum, SATGAS ini harus mampu memberikan pendampingan hukum, terutama bagi kiai dan santri di pesantren. Pemahaman tentang restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 menjadi sangat penting agar korban tidak ditekan dalam proses hukum,” tegasnya. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *