Bahtsul Masail LBM PWNU DIY Bahas Hukum Pembelaan Diri dalam Kasus Jambret Tewas

Nahnutv.com Yogyakarta — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar forum Bahtsul Masail di PPM Al-Hadi Yogyakarta dalam rangka Haflah Akhirussanah ke-5. Forum tersebut membahas sejumlah persoalan aktual di tengah masyarakat, salah satunya terkait kasus meninggalnya seorang jambret yang melarikan diri setelah dikejar keluarga korban.

Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, menyusul pernyataan pihak kepolisian yang membuka kemungkinan penjatuhan sanksi pidana terhadap keluarga korban yang melakukan pengejaran hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Dalam dinamika pembahasan, majelis Bahtsul Masail mengurai ketentuan fikih terkait pembelaan diri (daf‘u ash-shâ’il) dalam upaya mempertahankan kehormatan, jiwa, dan harta. Forum menegaskan bahwa pembelaan terhadap kehormatan dan nyawa hukumnya wajib, sedangkan pembelaan terhadap harta pada dasarnya diperbolehkan.

Sebagian peserta bahkan mengemukakan pandangan bahwa pembelaan terhadap harta dapat berkedudukan sebagai fardlu kifayah dalam kondisi tertentu. Argumentasi tersebut disampaikan dengan merujuk pada sejumlah literatur fikih mu’tabarah, antara lain Hasyiah Qalyubi, I’anah al-Thalibin, Raudhah al-Thalibin, serta referensi klasik lainnya.

Majelis juga menekankan bahwa tindakan pembelaan diri harus dilakukan secara proporsional dan bertahap, sesuai prinsip al-ashal tsumma al-ashal (dari tindakan paling ringan menuju tindakan yang lebih tegas apabila diperlukan). Tahapan tersebut dapat dimulai dari teriakan peringatan, pengejaran, hingga tindakan fisik apabila situasi mendesak. Dalam konteks kasus yang dibahas, tindakan seperti berteriak, melakukan pengejaran, maupun manuver kendaraan yang berujung pada terjatuhnya pelaku dipandang sebagai bagian dari tahapan tersebut.

Mushohhih Bahtsul Masail, Anis Mashduqi, menyampaikan bahwa terdapat titik temu antara pandangan ulama klasik dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Dalam hukum pidana dikenal konsep noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer exces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam kondisi terguncang atau terdesak), yang pada prinsipnya tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.

Menurutnya, baik dalam fikih maupun dalam hukum nasional, pembelaan diri dalam kondisi terpaksa memiliki legitimasi hukum sepanjang dilakukan secara proporsional dan bertahap. Dengan demikian, forum Bahtsul Masail ini tidak hanya menghadirkan perspektif normatif keagamaan, tetapi juga menunjukkan adanya sinkronisasi antara khazanah fikih klasik dan sistem hukum nasional dalam merespons persoalan aktual masyarakat. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *