Bahtsul Masail LBM PWNU DIY Tegaskan Haramnya Praktik Harga Tak Wajar di Kawasan Wisata

Nahnutv.com Yogyakarta — Fenomena penetapan harga makanan, minuman, serta jasa sewa yang dinilai tidak wajar di sejumlah kawasan objek wisata kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan pengunjung dan pemberitaan media menunjukkan adanya praktik harga yang jauh melampaui batas kewajaran, bahkan kerap tanpa disertai keterbukaan informasi yang memadai.

Permasalahan tidak semata terletak pada tingginya harga, tetapi juga pada tidak dicantumkannya daftar harga secara jelas di lokasi usaha. Akibatnya, konsumen baru mengetahui besaran biaya setelah makanan dikonsumsi atau jasa digunakan. Situasi ini menempatkan pengunjung pada posisi lemah dan terpaksa membayar harga yang telah ditentukan, meskipun merasa dirugikan.

Merespons fenomena tersebut, PPM Al-Hadi Yogyakarta bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan majelis Bahtsul Masail. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Haflah Akhirussanah ke-5 PPM Al-Hadi Yogyakarta. Majelis berlangsung di Pendopo Sholawat PPM Al-Hadi dan dihadiri unsur pengurus PWNU DIY serta kalangan pesantren.

Dalam dinamika pembahasannya, majelis Bahtsul Masail memutuskan bahwa menaikkan harga makanan maupun layanan secara tidak wajar dan memberatkan konsumen hukumnya haram, terlebih apabila tidak disertai pencantuman daftar harga yang dapat diketahui terlebih dahulu oleh konsumen.

Majelis menegaskan bahwa dalam prinsip hukum Islam, setiap transaksi harus terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan/penipuan) dan istighlal (eksploitasi) yang menyebabkan kerugian pihak lain. Selain itu, transaksi harus dilandasi prinsip taradlin (saling ridha) antara penjual dan pembeli. Tanpa keterbukaan harga, unsur kerelaan menjadi cacat karena konsumen tidak memiliki informasi yang memadai sebelum akad terjadi.

Para peserta merujuk pendapat para ulama dalam literatur fikih mu’tabarah seperti Minahul Jalil, Al-Majmu’, Ihya’ Ulumiddin, dan sejumlah kitab lainnya sebagai landasan argumentasi hukum.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menghimbau para pedagang, khususnya di destinasi wisata, agar menjadikan hasil Bahtsul Masail ini sebagai pedoman dalam bermuamalah. Menurutnya, praktik usaha yang transparan dan adil tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi pelaku usaha serta berdampak positif bagi ekosistem pariwisata secara keseluruhan.

“Hal ini akan mengundang keberkahan dan berdampak positif bagi ekosistem pariwisata yang ada,” ujarnya. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *