Anggota DPD RI Dukung Pencabutan TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur

Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memberikan dukungan terhadap rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Menurut Gus Hilmy, langkah ini sangat tepat karena tuduhan yang pernah ditujukan kepada Gus Dur, seperti dugaan penyalahgunaan dana Bulog dan bantuan dari Sultan Brunei, tidak pernah terbukti secara hukum.

“Kita sudah melihat bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah terbukti. Maka, sudah saatnya TAP ini dicabut sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemulihan nama baik Gus Dur,” ungkap Gus Hilmy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/09/2024).

Gus Hilmy, yang juga menjabat sebagai Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Mustasyar PWNU DIY, berharap agar MPR nantinya tidak hanya menerbitkan surat penegasan administratif yang menyatakan TAP tersebut tidak berlaku, tetapi juga mencabutnya melalui Ketetapan MPR baru. Menurutnya, pencabutan dengan TAP baru akan memberikan kekuatan hukum yang lebih seimbang.

Ia juga menyarankan agar dalam TAP-TAP MPR ke depan, tidak lagi mencantumkan nama individu tertentu untuk menghindari konflik atau benturan yang mungkin timbul. “Nomor Ketetapan saja sudah cukup untuk menjelaskan kasusnya. Ini penting agar tidak ada benturan yang tidak diinginkan,” tambah Gus Hilmy.

Gus Hilmy menegaskan bahwa pencabutan TAP ini merupakan langkah penting untuk mengoreksi sejarah dan mengembalikan kehormatan Gus Dur, yang menurutnya telah tercoreng oleh tuduhan yang tidak berdasar. “Gus Dur adalah tokoh besar yang jasanya sangat besar bagi bangsa ini. Menodai nama beliau dengan tuduhan yang tidak pernah terbukti melukai kita semua sebagai bangsa,” katanya.

Dengan pencabutan TAP ini, Gus Hilmy berharap akan tercipta rekonsiliasi yang lebih luas dan pemulihan nama baik bagi Gus Dur, serta menjaga semangat persatuan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *