Nahnutv.com Yogyakarta – Akademisi dan budayawan NU, Dr. KH. Aguk Irawan, M.A., menyampaikan sejumlah gagasan strategis mengenai penguatan tata kelola kepemimpinan Nahdlatul Ulama dalam forum Tadarus Ramadan 1447 H Pertemuan Ke-2 yang diselenggarakan oleh PWNU DIY bekerja sama dengan LAKPESDAM PWNU DIY dan Nahdliyin TV di Aula Kantor PWNU DIY, Selasa (3/3/2026).
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Distribusi Kewenangan Syuriyah–Tanfidziyah” tersebut, Kiai Aguk menekankan pentingnya penataan kembali mekanisme kepemimpinan di tubuh NU agar lebih proporsional, representatif, dan tetap menjaga marwah keulamaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, sebenarnya terdapat ruang yang memungkinkan adanya evaluasi terhadap mekanisme kepemimpinan, termasuk terkait hubungan kewenangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah peran Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
“Kita perlu memikirkan kembali komposisi Ahlul Halli wal ‘Aqdi agar lebih merepresentasikan seluruh wilayah di Indonesia. Idealnya ada keterwakilan dari setiap PWNU, atau setidaknya menggunakan sistem zonasi agar kepemimpinan NU benar-benar mencerminkan kebhinekaan wilayah,” ujarnya.
Ia menilai bahwa representasi wilayah penting agar NU tidak terkesan hanya didominasi oleh kelompok atau pesantren tertentu, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi warga Nahdliyin dari berbagai daerah.
Selain itu, Kiai Aguk juga mengusulkan agar Ahlul Halli wal ‘Aqdi dilembagakan secara lebih kuat dalam struktur organisasi, sehingga dapat berperan dalam mengawal proses kepemimpinan NU secara berkelanjutan.
Menurutnya, anggota AHWA dapat menjadi sumber kaderisasi kepemimpinan ulama yang kemudian dapat mengisi posisi penting dalam struktur organisasi seperti Mustasyar, Syuriyah, maupun Majelis Tahkim.
“Dengan demikian, Ahlul Halli wal ‘Aqdi tidak hanya berfungsi saat pemilihan Rais Aam, tetapi juga menjadi bagian dari sistem penguatan kepemimpinan ulama dalam organisasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi Majelis Tahkim sebagai lembaga penyelesaian sengketa organisasi. Menurutnya, keberadaan Majelis Tahkim perlu diperjelas agar dapat menjadi ruang penyelesaian konflik yang adil dan berwibawa di lingkungan NU.
Di samping itu, ia juga mengusulkan adanya penataan hubungan antara struktur NU dengan badan otonom (Banom) agar koordinasi organisasi semakin kuat dan tidak berjalan sendiri-sendiri di tingkat daerah.
“Kita perlu memastikan bahwa seluruh elemen organisasi, termasuk Banom, tetap berjalan dalam kerangka besar jam’iyah Nahdlatul Ulama sehingga arah geraknya tetap sejalan,” ujarnya.
Melalui forum Tadarus Ramadan ini, berbagai gagasan yang muncul diharapkan dapat menjadi bahan kajian dan rekomendasi bagi penguatan tata kelola organisasi NU di masa mendatang.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya KH. Mukhtar Salim, M.Ag., KH. Chasan Abdullah, Dr. KH. Aguk Irawan, M.A., dan Achmad Munjid, M.A., Ph.D., serta dimoderatori oleh Ghufron Masduki, M.Ag. Kegiatan berlangsung menjelang waktu berbuka puasa dan ditutup dengan buka puasa bersama para peserta.

