Bahas Persoalan Tanah Wakaf di Lingkungan NU, PWNU DIY Gelar Rapat Khusus.

Nahnutv.com Yogyakarta, 9/10/2024 – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menggelar rapat khusus untuk membahas berbagai persoalan tanah wakaf yang muncul di lingkungan NU. Rapat yang berlangsung di Jl. MT Haryono No. 40 Yogyakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua PWNU DIY, Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, SH., M. Hum juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, Dr. H. Muhajir, S. Pd, MSI. Sekretaris PWNU DIY. Ketua LWP PWNU DIY, Wiratno, S.E., MM. Sekretaris LWP PWNU DIY, Ahmad Sohib Jamiluddin, Wakil Ketua PWNU DIY H. Iswantoro SH, serta Dr. Ahmad Yubaidi, SH, SPd, MH, Ahmad Ghozi Nurul Islam, dan Budiono dari MWCNU Gedong Tengen.

Dalam rapat yang diadakan bertepatan dengan Bulan Wakaf, Oktober 2024, beberapa isu krusial mengenai tata kelola tanah wakaf di lingkungan NU DIY menjadi fokus utama pembahasan. Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan proses legalisasi kerap terhambat oleh berbagai kendala.

Kiai Zuhdi menekankan pentingnya profesionalitas dalam mengelola tanah wakaf. Banyak aset wakaf yang belum dikelola secara optimal sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi umat. Upaya peningkatan kompetensi nazhir atau pengelola wakaf menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

PWNU DIY menilai bahwa kolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk lembaga pemerintah dan ormas lainnya, sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Rapat menggarisbawahi pentingnya dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, yang sebelumnya telah menandatangani MoU pada tahun 2023 untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan wakaf.

Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat menjadi salah satu tantangan besar. Kendala biaya sering kali menjadi penghambat dalam proses legalisasi tanah wakaf. Dalam beberapa kasus, seperti tanah wakaf yang diwakafkan oleh wakif yang telah meninggal namun belum tersertifikasi, proses pengurusan menjadi lebih rumit dan membutuhkan perhatian hukum yang serius.

Sekolah Nazhir Salah satu solusi yang dibahas dalam rapat ini adalah pengembangan “Sekolah Nazhir.” Inisiatif ini diharapkan dapat melatih para nazhir agar memiliki keterampilan yang diperlukan dalam mengelola aset wakaf dengan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

kedepan PWNU DIY bersama Lembaga Wakaf PWNU (LWP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY akan terus melakukan upaya inventarisasi aset-aset wakaf yang belum tersertifikasi. Dengan berbagai program yang telah direncanakan, termasuk Sekolah Nazhir, diharapkan pengelolaan wakaf di DIY akan lebih profesional, legal, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *