Hasil Keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Munas Alim Ulama NU 2025

Nahnutv.com – Munas Alim Ulama NU 2025 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Berikut adalah ringkasan dari putusan yang telah disepakati:

  1. Melibatkan Diri dalam Konflik Negara Lain
    • Bantuan medis dan kemanusiaan bagi negara yang sedang berkonflik dihukumi wajib kifayah.
    • Terlibat secara langsung dalam peperangan diharamkan, karena berpotensi memperbesar fitnah.
    • Rekomendasi: Negara didorong untuk berperan aktif secara diplomatis dalam penyelesaian konflik.
  2. Hukum Menjadi Tentara Bayaran
    • Profesi tentara bayaran, yaitu berperang atas dasar imbalan, dihukumi haram.
  3. Hukum Tindakan Teror di Wilayah Konflik
    • Pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman sipil, dan penggunaan anak-anak sebagai perisai manusia oleh tentara dinyatakan haram.
  4. Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamatu’
    • Idealnya, penyembelihan dan distribusi Dam Tamatu’ dilakukan di Tanah Haram.
    • Dalam kondisi darurat, distribusi boleh dilakukan di luar Tanah Haram, tetapi penyembelihan tetap di Tanah Haram.
    • Jika terdapat uzur berat, penyembelihan dan distribusi boleh dilakukan di luar Tanah Haram, berdasarkan pendekatan Mazhab Hanbali.
    • Keputusan mengenai adanya uzur ditentukan oleh pemerintah.
  5. Hukum Trading Karbon
    • Trading karbon dengan sistem Cap and Trade maupun Offset Emission dinyatakan boleh dan sah.
    • Transaksi ini dikategorikan dalam bai’ al-huquq al-ma’nawiyah (jual beli hak-hak imateriel).
  6. Kepemilikan Laut
    • Laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi.
    • Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi.
  7. Jual Beli Properti di Atas Tanah Wakaf
    • Jika lahan wakaf diperuntukkan untuk intifa’ (pemanfaatan konsumtif, misalnya pembangunan masjid), maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
    • Jika lahan wakaf diperuntukkan untuk istiglal (pengelolaan produktif), maka boleh dengan akad sewa lahan (hikr), sesuai dengan Mazhab Syafi’i dan Hanafi.
  8. Zakat Uang Kertas
    • Pembahasan ini tidak dilanjutkan di Komisi Waqi’iyah, karena telah dibahas dalam Masail Maudhu’iyah.
  9. Kekerasan di Lembaga Pendidikan
    • Kekerasan dalam lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudarat dinyatakan haram.
    • Rincian hukum lebih lanjut akan dibahas dalam forum Bahtsul Masail Maudhu’iyah atau forum Bahtsul Masail Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *