PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Terlibat dalam Pilkada 2024

Nahnutv.com, Jakarta – 12/10/2024 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan keputusan penting terkait dengan pengurus NU yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Melalui surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024, tertanggal 7 Oktober 2024, PBNU menonaktifkan seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pilkada serta tim pemenangan calon kepala daerah.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, H Faisal Saimima, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas organisasi dan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan utama bagi warga dan pengurus NU dalam menjalankan aktivitas politik mereka. “Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima pada Sabtu (12/10) di Jakarta.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa NU tetap netral dan menjaga jati diri sebagai organisasi keagamaan di tengah dinamika politik menjelang Pilkada 2024. Surat tersebut juga mengatur mekanisme penonaktifan pengurus yang menjadi calon kepala daerah atau yang terlibat dalam tim pemenangan, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga NU dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengurus NU yang Terlibat Pilkada Otomatis Nonaktif

Dalam surat tersebut, PBNU menegaskan bahwa setiap pengurus NU yang masuk dalam DCT Pilkada, baik sebagai calon gubernur, bupati, maupun wali kota, secara otomatis dinonaktifkan sejak tanggal penetapan daftar calon. Hal ini juga berlaku bagi pengurus yang menjadi bagian dari tim pemenangan calon kepala daerah.

“Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Kepala Daerah otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan tim pemenangan tersebut,” tulis PBNU dalam suratnya.

Mekanisme dan Masa Nonaktif

Surat PBNU juga menjelaskan bahwa jika pengurus yang terlibat dalam Pilkada adalah Rais atau Ketua, maka ketentuan pasal 51 dalam Anggaran Rumah Tangga NU berlaku, di mana ada pelimpahan fungsi jabatan sesuai peraturan organisasi. Masa nonaktif pengurus akan berlangsung hingga seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai.

Baja juga: Gus Yahya: Separuh Kabinet Prabowo-Gibran Minimal Diisi Warga NU

Keputusan ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan, termasuk Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan badan otonom NU. Laporan pelaksanaan keputusan ini diinstruksikan untuk disampaikan kepada PBNU selambat-lambatnya pada 14 Oktober 2024.

Menjaga Netralitas Organisasi


PBNU berharap keputusan ini akan membantu menjaga integritas organisasi di tengah ketatnya persaingan politik, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan di antara pengurus yang aktif dalam politik praktis. “Kami berharap seluruh pengurus dan warga NU menjadikan pedoman ini sebagai panduan dalam berpolitik, untuk menjaga kehormatan organisasi dan mendukung budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Faisal

Dengan adanya surat ini, PBNU mengingatkan kembali pentingnya menjaga marwah NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemasyarakatan dalam setiap aktivitas politik warganya. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *