Nahnutv.com – Jakarta – Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait dengan regulasi minuman beralkohol, pencatatan perkawinan, dan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Dalam sidang yang berlangsung di hadapan para ulama dan tokoh NU, terdapat tiga isu utama yang dibahas. Pertama, mengenai kebijakan pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Para ulama menyepakati bahwa minuman beralkohol adalah produk yang diharamkan dalam ajaran Islam, sehingga produksi, distribusi, hingga konsumsi minuman beralkohol dilarang. Komisi ini juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengesahkan RUU Minuman Beralkohol yang telah lama tertunda di DPR, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Isu kedua yang dibahas adalah problematika pencatatan perkawinan. Komisi menyoroti kebijakan administrasi kependudukan yang memungkinkan pasangan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurut Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah, pencatatan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan syariat Islam tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pasangan yang belum tercatat di KUA harus terlebih dahulu mengurus isbat nikah sebelum memperoleh dokumen kependudukan.
Pembahasan terakhir dalam sidang ini terkait dengan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Komisi menekankan pentingnya regulasi yang mengontrol akses anak-anak terhadap media sosial untuk melindungi mereka dari dampak negatif seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan daring. Selain itu, pemerintah didorong untuk menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi guna memastikan kepatuhan penyedia layanan digital terhadap regulasi yang telah ditetapkan.