Hari Santri: Mengingat Perjuangan Santri dan Ulama dalam Menjaga NKRI

Nahnutv.com – Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri, sebuah momen nasional untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Penetapan Hari Santri ini bermula dari usulan masyarakat pesantren yang ingin mengabadikan peran besar kaum santri dalam sejarah bangsa. Meski sempat memunculkan perdebatan, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.

Keppres ini didasarkan pada tiga pertimbangan penting. Pertama, peran ulama dan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, untuk mengenang dan melanjutkan perjuangan santri dan ulama dalam mempertahankan NKRI sekaligus memberikan kontribusi pada pembangunan bangsa. Ketiga, pemilihan tanggal 22 Oktober merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945, yang menyerukan umat Islam untuk membela tanah air dari serangan penjajah.

Menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari menjadi titik penting dalam sejarah perjuangan Indonesia. “Hari Santri adalah pengingat Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat untuk melawan penjajah. Puncaknya terjadi pada 10 November 1945, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan,” ungkapnya.

Baca juga: Masih Pentingkah Filsafat untuk Peradaban?

Selain itu, PBNU menegaskan bahwa peran santri tidak hanya sebatas perjuangan fisik melawan penjajah, tetapi juga dalam menjaga perdamaian dan persatuan bangsa. Sejak Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin, konsep darul islam (wilayah Islam) telah diperkenalkan untuk menciptakan negara yang mengakomodasi keberagaman. Santri dan kiai juga menjadi garda terdepan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, terutama pada Muktamar NU di Situbondo tahun 1984, yang menegaskan bahwa NKRI adalah bentuk final yang tidak bisa diganggu gugat.

Usulan penetapan Hari Santri awalnya disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014, saat Joko Widodo, yang kala itu menjadi calon presiden, melakukan kunjungan. Meski awalnya diusulkan agar 1 Muharram dijadikan Hari Santri, PBNU kemudian merekomendasikan tanggal 22 Oktober, mengingat peristiwa Resolusi Jihad sebagai momen penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari memuat tiga poin penting: kewajiban memerangi penjajah yang mengancam kemerdekaan, syahid bagi yang gugur dalam perjuangan melawan penjajah, dan kewajiban memerangi pihak yang memecah belah persatuan bangsa.

Dengan penetapan Hari Santri, pemerintah memberikan penghormatan kepada kontribusi pesantren, kiai, dan santri dalam perjuangan bangsa. Hari Santri kini diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk meneladani semangat juang santri dalam membela NKRI dan menjaga keutuhan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *