Nahnutv.com BANTUL – Peran perempuan dalam rumah tangga dinilai sangat menentukan dalam menjaga sendi-sendi kehidupan keluarga, mulai dari pengasuhan, pendidikan anak, hingga memastikan pola pertumbuhan yang sehat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi hukum keluarga menjadi hal penting, terutama setelah diberlakukannya KUHP Baru.
Hal tersebut mengemuka dalam sarasehan “Sambung Rasa” yang digelar di Kantor PCNU Bantul, Jl. Adisucipto, Karangbayan, Bantul, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi perempuan. Menurutnya, perempuan kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan hukum keluarga, sehingga literasi terhadap ketentuan baru menjadi kebutuhan mendesak.
Materi yang disampaikan antara lain terkait penggelapan nasab, nikah siri, poligami ilegal, dan sejumlah ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 401–404 yang mengatur aspek hukum keluarga. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Acara ini sangat bagus karena banyak norma hukum baru yang perlu diketahui masyarakat. Meskipun dalam hukum berlaku asas fiksi hukum, tetapi sosialisasi tetap penting karena tidak semua warga membaca undang-undang,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi ini menemukan momentum yang tepat karena beririsan dengan implementasi Perda DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga yang diterbitkan Pemerintah Daerah DIY. Peraturan tersebut menekankan pentingnya legalitas perkawinan sebagai fondasi keluarga yang kuat dan maslahat.
Sebagai peserta, Afif Umahatun, S.H., pengurus Muslimat PAC Piyungan Kabupaten Bantul, mengaku materi yang disampaikan sangat bermanfaat. Menurutnya, kader Muslimat sering menjadi tempat bertanya masyarakat terkait persoalan keluarga.
“Materi sangat bermanfaat untuk Muslimat yang sering menjadi rujukan konsultasi dan tempat bertanya masyarakat awam,” ungkapnya.
Ia menilai, pembahasan mengenai keluarga maslahat sebagai implementasi Perda Ketahanan Keluarga sekaligus program NU sangat tepat sasaran. Dengan pemahaman tersebut, pengurus Muslimat diharapkan mampu mengambil peran strategis dalam pembangunan ketahanan keluarga sekaligus memahami hukum yang berlaku saat ini.
Kegiatan sarasehan ini merupakan bagian dari program kerja Pimpinan DPRD DIY, Umaruddin Masdar, dalam rangka menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat terkait implementasi KUHP Baru, khususnya ketentuan yang berdampak pada kehidupan keluarga di Daerah Istimewa Yogyakarta.

