Nahnutv.com – Yogyakarta – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, menekankan pentingnya pendidikan paralegal bagi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak. Pendidikan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang tepat kepada kiai dan santri di pesantren. Meskipun Satgas bukan lembaga hukum, Kiai Zuhdi menegaskan bahwa para anggotanya harus memahami aspek hukum, terutama terkait dengan restitusi dan kompensasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
“Meski bukan lembaga hukum, Satgas ini harus mampu memberikan pendampingan hukum, terutama bagi kiai dan santri di pesantren. Pemahaman tentang restitusi dan kompensasi menjadi sangat penting agar korban tidak ditekan dalam proses hukum,” ujar Kiai Zuhdi.
Pendidikan paralegal diharapkan dapat memperkuat kapasitas Satgas dalam menangani kasus-kasus di pesantren secara profesional dan dengan pendekatan yang tepat. Pemahaman hukum yang baik juga akan memastikan bahwa korban kekerasan atau pelecehan di pesantren mendapatkan perlindungan yang layak tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak ini merupakan langkah strategis PWNU DIY dalam merespons dinamika di lembaga pendidikan, khususnya pesantren. Satgas ini dibentuk sebagai hasil dari diskusi dan kajian mendalam mengenai isu-isu sensitif yang sering muncul di lingkungan pesantren, seperti bullying dan pelecehan seksual.
Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga dan badan otonom (banom) di bawah PWNU DIY, termasuk RMI, LKK, Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan UNNU. “Tugas utama mereka adalah memberikan edukasi, advokasi, dan jika diperlukan, pendampingan terhadap kasus-kasus yang muncul,” kata Kiai Zuhdi.
Kiai Zuhdi menekankan pentingnya penanganan kasus-kasus sensitif di pesantren secara profesional untuk menjaga nama baik pesantren dan lingkungan NU. “Kita tidak ingin masalah-masalah ini mencuat ke luar sehingga merugikan citra pesantren. Satgas ini diberi mandat untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan pendekatan yang tepat,” tambahnya.
Satgas Pesantren Ramah Anak PWNU DIY juga diarahkan untuk menyelesaikan masalah secara nonlitigasi dengan memanfaatkan tenaga paralegal dalam pendampingan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yang memungkinkan pendampingan oleh tenaga non-advokat dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kita berharap Satgas ini dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari hal-hal negatif dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan ramah anak. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan amanah ini,” tutup Kiai Zuhdi.

