Nahnutv.com Bantul 8/11/2024– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bantul menggelar deklarasi bersama untuk menyatakan penolakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Bantul pada Jumat (8/11/2024) dan dihadiri oleh tokoh agama dan masyarakat.
baca juga: Ormas Islam DIY Serukan Penolakan Terhadap Maraknya Toko Miras
KH Habib Abdus Syakur, Ketua MUI Bantul, menekankan pentingnya upaya serius dan berkelanjutan dari pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras. “Kami ingin langkah yang diambil terus berlanjut, tidak hanya panas di awal tetapi cepat meredup,” ujarnya. Pernyataan sikap tersebut direncanakan untuk dipasang di kantor Polres dan Pemda Bantul sebagai bentuk peringatan dan pengingat bahwa masyarakat, bersama organisasi keagamaan, menolak keras peredaran miras.
Kekhawatiran utama dari para pemimpin ormas ini adalah peredaran miras yang semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras sudah berlaku, penegakannya dinilai masih kurang efektif, terutama dalam pengawasan penjualan miras secara online.
PCNU dan PDM Bantul juga menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi hingga tingkat akar rumput. “Kami mengajak seluruh warga Bantul untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan tempat penjualan miras di lingkungan mereka,” kata Habib Abdus Syakur.

Isi Pernyataan Sikap Bersama MUI, PDM, dan PCNU Bantul:
- Menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
- Menolak pendirian tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
- Mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai minuman keras dan oplosan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
- Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan tempat penjualan miras di wilayah mereka.

Dengan deklarasi ini, MUI, PDM, dan PCNU berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang serta partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran miras demi menjaga ketertiban dan kesehatan sosial di Kabupaten Bantul. (baba)