Nahnutv.com Yogyakarta_PW Fatayat NU DIY menggelar Workshop Skill Booster Pendamping Kasus Perempuan dan Anak di Aula DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini diikuti 75 peserta yang terdiri dari personel paralegal, mayoritas kader Fatayat NU, serta berkolaborasi dengan Muslimat NU dan IPPNU DIY.

Hadir secara istimewa Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang menyampaikan keynote speech, bersama jajaran PWNU DIY dan PW Fatayat NU DIY. Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan pentingnya sinergi multipihak dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor, menegaskan bahwa seluruh personel LP3A wajib memperdalam pemahaman mengenai restorative justice dan meningkatkan keterampilan mediasi dalam menangani perkara perempuan dan anak. Ia menilai masyarakat saat ini berada dalam fase disrupsi sosial yang ditandai melemahnya kohesi keluarga dan relasi antargenerasi, sehingga meningkatkan potensi konflik baik pada level domestik maupun komunal.
Menurutnya, sebagai lembaga nonlitigasi, LP3A harus mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menjaga relasi kekeluargaan antara korban dan pelaku serta harmoni sosial yang lebih luas. Meski demikian, untuk perkara dengan kategori berat, jalur litigasi tetap menjadi opsi yang sah dan diperlukan.
Ketua PW Fatayat NU DIY, Maryam Fitriati, yang akrab disapa Vivin, menyampaikan bahwa workshop ini dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis dan profesionalisme pendamping kasus yang selama ini aktif menangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di DIY. Kompleksitas kasus yang dihadapi meliputi kekerasan seksual, KDRT, kekerasan di pesantren, hingga kekerasan berbasis digital.
Peserta berasal dari berbagai elemen, seperti LKP3A, Fatayat NU, Muslimat, IPPNU, Satgas Pesantren Ramah Anak, serta paralegal komunitas. Mereka dituntut memiliki kemampuan asesmen yang tajam, manajemen kasus yang sistematis, serta koordinasi lintas sektor yang solid.

Workshop disusun secara partisipatif melalui paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi asesmen, dan role play manajemen kasus. Sejumlah narasumber kompeten turut mengisi kegiatan, antara lain Masruchah yang mengulas perspektif penanganan berbasis korban, Catur Udi Handayani yang memandu sesi case management, Rose Merry pada sesi peningkatan keterampilan asesmen, serta Yus Masfiyah yang menguatkan jejaring respons.
Di akhir kegiatan, para pendamping menyusun rencana tindak lanjut guna memastikan kolaborasi berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan. Melalui workshop ini, diharapkan para pendamping kasus semakin profesional, humanis, serta mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan tanpa mengabaikan harmoni sosial di tengah tantangan disrupsi sosial yang kian kompleks. (baba)

