Konflik Rais Aam vs Ketua Umum PBNU

Kritik Konstitusional atas Degradasi Etika dan Tata Kelola Jam’iyyah

Oleh: Red/SL

Desember 2025 menandai momen krusial bagi Nahdlatul Ulama. Surat Ketua Umum PBNU kepada Menteri Hukum RI bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan penanda adanya krisis serius dalam tata kelola jam’iyyah. Konflik antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak dapat dipahami sebagai khilafiyah biasa, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang menyentuh jantung etika organisasi.

Tulisan ini menempatkan konflik tersebut dalam empat kerangka: normatif-organisatoris, sosiologis, filosofis, dan syar’i. Kesimpulan utamanya tegas: persoalan ini bukan soal figur, melainkan soal ketaatan pada konstitusi NU sebagai hasil ijtihad kolektif.


1. Norma Organisasi yang Dilanggar

AD/ART NU secara eksplisit menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberi kewenangan sepihak kepada Rais Aam untuk memberhentikan Ketua Umum. Kepemimpinan NU dibangun di atas struktur dwitunggal Syuriyah–Tanfidziyah yang saling melengkapi, bukan relasi hierarkis absolut.

Karena itu, rapat Syuriyah yang diselenggarakan tanpa melibatkan Ketua Umum, serta pengambilan keputusan strategis tanpa mekanisme tabayyun dan musyawarah, secara organisatoris tidak dapat dianggap mengikat. Ini bukan perbedaan tafsir administratif, melainkan pengabaian prinsip dasar tata kelola jam’iyyah.


2. Distorsi Otoritas dalam Perspektif Sosiologis

NU memang memiliki tradisi otoritas karismatik. Namun sejak berdirinya, karisma ulama di NU selalu dibatasi oleh mekanisme kolegial. Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari justru menempatkan dirinya di bawah aturan organisasi demi menjaga keberlanjutan jamaah.

Klaim bahwa kepemimpinan NU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam merupakan kemunduran sosiologis—sebuah nostalgia otoritarian yang bertentangan dengan semangat Khittah 1926. Legitimasi karisma kehilangan maknanya ketika digunakan untuk menegasikan keputusan Muktamar sebagai representasi kolektif warga NU.


3. Prinsip Keadilan dalam Filsafat Politik Islam

Dalam filsafat politik Islam, al-‘adl asas al-mulk—keadilan adalah fondasi kekuasaan. Tuduhan tanpa pembuktian, vonis tanpa klarifikasi, dan absennya musyawarah merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip ini.

Bahasa moral dan agama tidak boleh dijadikan instrumen untuk membenarkan tindakan politik yang melanggar prosedur. Organisasi NU dibangun justru untuk mencegah absolutisme fatwa dan kekuasaan personal. Dalam konteks ini, pernyataan Ketua Umum PBNU bahwa “jika kewenangan ingin mutlak, tidak perlu membentuk organisasi” mencerminkan kejujuran intelektual sekaligus pembelaan terhadap prinsip dasar berorganisasi.


4. Distorsi Maqashid dalam Praktik

Dari sudut maqashid al-syariah, menjaga persatuan jamaah (hifz al-jama’ah) dan keadilan (hifz al-‘adl) merupakan tujuan utama. Tindakan yang memicu perpecahan struktural, memaksa cabang memilih kubu, dan mengikis kepercayaan internal jelas bertentangan dengan tujuan tersebut.

Dalam ushul fiqh dikenal prinsip bahwa dalil zanni tidak boleh menegasikan dalil qath’i. Dugaan pelanggaran tidak dapat digunakan untuk menabrak AD/ART hasil Muktamar. Menghindari dialog dan menutup ruang klarifikasi justru berpotensi melahirkan kerusakan yang lebih besar bagi jam’iyyah.


Penutup: Menjaga NU sebagai Organisasi Beradab

Konflik ini menguji arah masa depan NU: apakah tetap menjadi organisasi modern berbasis konstitusi dan musyawarah, atau mundur menjadi jaringan informal yang bertumpu pada otoritas personal. Jawabannya terletak pada kesediaan seluruh elemen NU untuk menempatkan aturan di atas figur.

Karisma tanpa akuntabilitas adalah kerentanan. Fanatisme tanpa nalar adalah ancaman. Muktamar bukan formalitas, melainkan mekanisme legitimasi tertinggi yang wajib dihormati.

NU lahir dari kesadaran bahwa agama membutuhkan organisasi, dan organisasi membutuhkan aturan. Kesetiaan pada AD/ART bukanlah sikap legalistik kering, melainkan wujud adab berjamaah.

Sejarah NU akan mencatat bukan siapa yang paling lantang, melainkan siapa yang paling setia menjaga akal kolektif dan etika organisasi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *